Indonesia dorong aturan global soal royalti musik di WIPO

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Indonesia lagi serius memperjuangkan aturan internasional yang bisa memastikan pembagian royalti musik lebih adil dan transparan. Lewat rapat sosialisasi Indonesian Proposal on Governance of Copyright Royalty, Kementerian Ekonomi Kreatif bersama beberapa kementerian lain sepakat membawa usulan ini ke World Intellectual Property Organization atau WIPO.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bilang langkah ini sejalan dengan rencana pembangunan nasional yang menempatkan subsektor musik sebagai salah satu prioritas utama.

“Kami memandang bahwa usulan legally binding instrument tersebut sangat relevan dengan indikator kinerja utama kami. Hal ini merupakan langkah strategis dan progresif dalam memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, khususnya dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif global yang lebih adil, transparan, dan inklusif,” ujar Riefky.

WIPO sendiri merupakan lembaga di bawah PBB yang fokus pada hak kekayaan intelektual dan mendukung kreativitas global. Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memperkuat pemahaman tentang pentingnya tata kelola royalti yang adil dan berkelanjutan, serta mendorong kesepakatan antarnegara untuk menerapkan aturan bersama.

Dalam proposal yang bakal dibahas di WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) tahun 2025, Indonesia menekankan tiga pilar utama. Pertama, pembentukan kerangka global untuk tata kelola royalti lintas negara. Kedua, mekanisme pembagian royalti yang berkeadilan antara pencipta, industri, dan platform digital. Ketiga, penerapan standar transparansi bagi lembaga pengelola royalti agar hak para kreator lebih terjamin.

Riefky menegaskan, langkah ini juga bagian dari diplomasi ekonomi kreatif Indonesia di level internasional. Tujuannya agar para kreator mendapat imbalan yang layak dari karya mereka dan bisa menikmati sistem royalti yang lebih adil. Ia juga mengajak semua perwakilan Indonesia di luar negeri untuk aktif mendukung proposal ini di pertemuan WIPO SCCR tahun depan.

“Hal ini tentu juga sejalan dengan visi kita, visi Indonesia 2045, yang mencantumkan cita-cita membangun ekonomi kreatif yang berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif di panggung internasional,” tegasnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa inisiatif ini adalah perjuangan bersama untuk memastikan keadilan bagi para musisi dan pemilik hak cipta.

“Ini adalah proposal Pemerintah Republik Indonesia untuk kita mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti yang harusnya diterima oleh posisi kita, komposer kita, pihak terkait kita, dan juga industri musik nasional kita. Satu hal lagi, saya sampaikan bahwa ini tidak sekadar hanya terkait dengan royalti buat para musisi, tetapi juga mencakup soal publisher right,” ujarnya.

Kolaborasi lintas kementerian dan dukungan diplomatik diharapkan bisa membuat Indonesia tampil solid di forum internasional. Langkah ini jadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para kreator sekaligus memperkuat posisi Indonesia di industri musik global.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka