Inilah hal yang memberatkan hukuman Nikita Mirzani

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap sejumlah alasan yang membuat hukuman untuk Nikita Mirzani jadi lebih berat dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa siang (27/10), Hakim Khairul Saleh menyebut ada dua hal utama yang memberatkan hukuman terhadap Nikita.

“Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar Khairul di ruang sidang.

Hakim menegaskan, pertimbangan tersebut menjadi dasar sebelum menjatuhkan pidana terhadap selebritas yang akrab disapa Nyai itu. Selain tidak bersikap jujur selama persidangan, catatan hukum Nikita juga menjadi sorotan.

Ya, Nikita Mirzani diketahui sudah empat kali pernah mendekam di penjara dalam kasus berbeda. Riwayat tersebut membuat hakim menilai tak ada alasan untuk meringankan hukumannya kali ini.

Meski begitu, majelis hakim tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. “Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim menambahkan.

Dalam amar putusan, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak membayar denda, ia harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, dari dua pasal yang disangkakan kepadanya, hanya dakwaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik yang terbukti. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan Nikita tidak bersalah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Nikita dengan hukuman jauh lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut mengancam akan membongkar produk skincare milik Reza yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika tak diberikan uang Rp4 miliar.

Uang tersebut, menurut jaksa, kemudian digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan rumahnya. Dalam perkara ini, asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, juga ikut disebut terlibat.

Baca juga: Hakim PN Jakarta memvonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara & denda Rp1 miliar

Bagikan

Mungkin Kamu Suka