Jadi, tak ada masalah
Jakarta (KABARIN) - Aktris Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya usai dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu diberikan dalam kasus dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan dirinya.
"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," ujar Nikita usai menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Nikita, dirinya tidak merasa bersalah karena informasi yang ia sampaikan terkait produk perawatan kulit milik Reza Gladys bukanlah rahasia. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut bahkan sudah dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Meski begitu, Nikita tetap mengaku bersyukur dengan hasil sidang dan menyebut perjuangannya belum selesai. Ia berencana menempuh langkah hukum lanjutan bersama kuasa hukumnya.
"Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," tambahnya.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia. "Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," katanya.
Dalam putusannya, hakim memutuskan Nikita bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan. Namun, dakwaan lain mengenai tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut hukuman lebih berat yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, di mana Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar agar tidak membocorkan informasi soal produk skincare yang tak terdaftar di BPOM.
Uang tersebut disebut digunakan untuk melunasi sisa cicilan rumah. Dalam kasus ini, asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra juga turut terlibat. Kini, Nikita bersiap melanjutkan proses hukum sambil tetap menunjukkan keteguhannya menghadapi vonis yang ia anggap tidak adil.