Polisi tangkap pria Depok simpan hampir setengah kilo ganja siap edar

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial Y yang terbukti memiliki narkoba jenis ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat 476,5 gram di Depok.

"Pelaku berinisial Y ditangkap di kawasan Cipayung, Depok, pada Minggu (16/11) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Y ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

"Tim kemudian melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan Y di kediamannya," ujar Rumangga.

Dia memaparkan barang bukti yang dimiliki oleh Y itu terdiri dari satu kantong kertas berisi 432,5 gram ganja, satu plastik hitam berisi 21,1 gram ganja, satu plastik putih berisi 22,9 gram ganja, serta satu unit ponsel milik pelaku.

"Barang bukti tersebut rencananya diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ucap Rumangga.

Setelah ditangkap, pelaku dan seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan dan sumber pasokan narkotika itu.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Rumangga.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka