Jakarta (KABARIN) - Polisi membawa pulang Arum, ibu dari Alvaro Kiano Nugroho, dari Malaysia untuk menjalani tes DNA yang dibutuhkan guna memastikan identitas kerangka yang ditemukan di lokasi pencarian.
Langkah ini jadi bagian penting untuk mengetahui apakah kerangka tersebut benar milik Alvaro yang sudah hilang sejak Maret 2025.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan alasan pemulangan Arum karena proses identifikasi tidak bisa dilakukan tanpa sampel DNA orang tua.
"Untuk memastikan kerangka yang kita dapat di TKP (tempat kejadian perkara) itu benar anaknya AKN (Alvaro Kiano Nugroho) atau bukan, kita harus memulangkan dia (Arum) dari luar negeri untuk dilakukan tes DNA." ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Saat Alvaro dinyatakan hilang, Arum memang bekerja di luar negeri. Untuk mempercepat proses penyelidikan, polisi menanggung pembiayaan kepulangannya. Nicolas menyebutkan bahwa "Kapolsek Pesanggrahan berusaha membeli tiketnya, membiayai untuk segera dipulangkan."
Meski Arum sudah kembali ke Indonesia, polisi masih menunggu hingga kondisinya membaik karena ia sedang melalui pemulihan trauma. Nicolas menekankan bahwa pihaknya tidak ingin memaksakan proses pemeriksaan mengingat beratnya situasi yang dialami Arum.
"Kan dua orang yang dekat dengan dia kehilangan, jadi yang bersangkutan belum bersedia untuk diambil keterangan resmi dari pihak kepolisian." tambahnya.
Selama delapan bulan pencarian, polisi menyusuri banyak daerah mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur sampai LP Cipinang tempat ayah kandung Alvaro menjalani hukuman.
Titik terang baru muncul ketika keponakan Alex menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada teman sekelasnya. Cerita itu sampai kepada keluarga tempat temannya tinggal dan kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan oleh Muhammad Reza.
Setelah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak dan melakukan pra-rekonstruksi, penyidik dari Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Alex sebagai pelaku dalam kasus ini.