Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional
Banda Aceh (KABARIN) - Koalisi masyarakat sipil di Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional menyusul banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Situasi di tiga provinsi tersebut dinilai sudah berada pada level genting sehingga butuh intervensi langsung dari pemerintah pusat.
"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian.
Koalisi ini dihimpun dari sejumlah lembaga seperti LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, YKPI, serta ICAIOS. Mereka menyebut bencana yang terjadi telah memicu kerusakan besar, mulai dari korban jiwa, hilangnya harta benda, runtuhnya infrastruktur, hingga lumpuhnya aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Ribuan orang dilaporkan masih terjebak di wilayah yang terisolasi. Puluhan ribu rumah terendam, sekolah dan rumah sakit rusak berat, sementara jembatan serta jalan nasional yang menghubungkan daerah kabupaten maupun provinsi banyak yang putus.
"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," ujar Alfian.
Kondisi di lapangan semakin sulit karena kebutuhan pokok mulai langka, listrik padam, dan jaringan komunikasi lumpuh. Hal ini membuat proses evakuasi dan penanganan darurat semakin tersendat. Kapasitas pemerintah daerah pun disebut sudah tidak memadai, mengingat kondisi fiskal yang terbatas, terutama di Aceh.
Rahmad Maulidin dari LBH Banda Aceh menjelaskan bahwa penetapan darurat bencana nasional memiliki dasar hukum kuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan sejumlah peraturan pemerintah terkait penanggulangan bencana.
Menurutnya, ada beberapa indikator untuk menetapkan status tersebut, antara lain jumlah korban besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas, serta terganggunya layanan publik.
Selain itu, status darurat nasional dapat ditetapkan ketika daerah tidak lagi mampu mengerahkan tenaga maupun logistik untuk penanganan bencana, termasuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga. Rahmad mencontohkan, beberapa daerah di Aceh sudah menyatakan tidak sanggup menangani bencana ini secara mandiri.
Berdasarkan kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo agar segera mengumumkan status darurat bencana nasional demi memastikan negara hadir dalam melindungi hak warga terdampak. Rahmad juga mengatakan bahwa gubernur dari tiga provinsi terdampak sebaiknya turut meminta penetapan status tersebut kepada presiden.