Pemerintah siap terapkan B50 mulai 2026 demi hentikan impor solar

waktu baca 2 menit

sudah diputuskan bahwa 2026, insya Allah akan kita dorong ke B50, dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah menegaskan akan mulai menerapkan kebijakan bahan bakar campuran nabati atau Biodiesel B50 pada 2026. Langkah ini diambil untuk menghentikan impor solar sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, sudah diputuskan bahwa 2026, insya Allah akan kita dorong ke B50, dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia,” ujar Bahlil saat berbicara di Investor Daily Summit 2025 di Jakarta.

Menurutnya, penerapan B50 bukan hanya soal energi, tapi juga bentuk keberpihakan negara pada ekonomi nasional. Dengan mengoptimalkan sumber daya sawit dalam negeri, Indonesia bisa menghemat devisa sekaligus memperkuat posisi petani di sektor energi hijau.

“Ini adalah keputusan strategis dan bentuk keberpihakan negara terhadap kedaulatan energi kita. Kita tidak bisa terus bergantung pada impor yang menguras devisa dan rentan terhadap gejolak harga global. Dengan B50, kita maksimalkan potensi sawit dalam negeri, kita perkuat ekonomi petani, dan pastikan ketahanan energi nasional berada di tangan kita sendiri,” kata Bahlil.

Selama periode 2020 hingga 2025, pemanfaatan biodiesel berhasil menghemat devisa sebesar 40,71 miliar dolar AS. Ketika B50 mulai diterapkan, potensi penghematan tambahan diperkirakan mencapai 10,84 miliar dolar AS hanya dalam satu tahun.

Saat ini, kebijakan B40 masih menyisakan impor solar sekitar 4,9 juta kiloliter atau 10,58 persen dari kebutuhan nasional. Dengan B50, seluruh kebutuhan solar akan dipenuhi dari sumber daya domestik tanpa perlu impor lagi.

Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas produksi bahan bakar nabati dari 15,6 juta kiloliter pada 2025 menjadi 20,1 juta kiloliter di 2026. Selain memperkuat ketahanan energi, langkah ini diperkirakan menciptakan lebih dari 2,5 juta lapangan kerja di sektor perkebunan sawit dan 19 ribu tenaga kerja di pabrik pengolahan biodiesel.

Bahlil menambahkan, kebijakan mandatori B50 adalah bagian dari visi besar pemerintah untuk membentuk arah baru ekonomi Indonesia berbasis sumber daya dalam negeri.

Melalui kebijakan ini, Indonesia tidak hanya berkomitmen terhadap energi hijau, tetapi juga membuktikan keseriusannya dalam menciptakan ekonomi yang mandiri, berkelanjutan, dan tahan terhadap krisis global.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka