Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menekankan bahwa kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya cara untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja.
"Penetapan kenaikan UMP menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha," ujar Rio di Jakarta, Senin.
Menurut Rio, kenaikan UMP memang penting, tetapi penguatan ekosistem pendukung bagi pekerja juga tidak kalah krusial. Program peningkatan keterampilan atau reskilling dan upskilling, kemudahan akses transportasi publik, serta layanan kesehatan yang terjangkau menjadi hal-hal yang perlu diperhatikan.
Upskilling sendiri berarti meningkatkan kemampuan yang sudah dimiliki agar lebih ahli dan relevan dengan pekerjaan saat ini, sementara reskilling adalah mempelajari keterampilan baru untuk beralih ke profesi yang berbeda.
"Pendekatan ini penting agar kenaikan UMP berdampak nyata bagi pekerja tanpa menimbulkan tekanan berlebihan bagi pelaku usaha," tambahnya.
Rio menyambut positif keputusan pemerintah DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan UMP 2026. Menurutnya, besaran kenaikan sudah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga menjadi solusi realistis di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Namun, ia menegaskan bahwa UMP tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya alat untuk meningkatkan kesejahteraan. Rio juga berharap kenaikan UMP bisa berdampak positif bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Jakarta. Komisi B mendorong adanya skema penahapan, insentif fiskal, atau subsidi upah bersyarat untuk UMKM yang terdampak.
Selain itu, perlindungan bagi pekerja sektor informal juga perlu diperkuat dengan memperluas jaminan sosial agar lebih inklusif.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan pihaknya tetap akan melayani unjuk rasa buruh terkait UMP. Menurut Pramono, negosiasi terkait UMP telah dilakukan berkali-kali di Dewan Pengupahan antara pengusaha dan buruh secara transparan sehingga keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan bersama.
Gubernur DKI Jakarta pun telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan ini setara dengan Rp333.115.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025