Jakarta (KABARIN) - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik yang diputar di ruang publik bernuansa bisnis. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dengan status sebagai pemanfaatan komersial, setiap pengelola layanan publik berbasis bisnis wajib menunaikan pembayaran royalti. Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hermansyah menegaskan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak ekonomi para kreator musik. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha akan ikut menjaga ekosistem musik nasional agar tetap hidup dan berkembang.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk menarik, mengelola, dan menyalurkan royalti secara nasional. Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK yang mewakili para pencipta dan pemilik hak.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut mekanisme ini dirancang supaya pembayaran royalti lebih praktis dan tertib.
"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," kata Marcell.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan sebagai pengawas dan pembina agar sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. DJKI juga aktif melakukan sosialisasi supaya masyarakat dan pelaku usaha semakin paham soal hak cipta dan kewajiban yang melekat di dalamnya.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang sejak awal mengatur pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan usaha wajib memberikan imbal balik kepada para kreator melalui mekanisme resmi.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari PP 56 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan peran LMKN sebagai pusat pembayaran royalti, memperluas kategori penggunaan komersial musik, serta mengatur kewajiban promotor dan pemilik usaha untuk patuh membayar royalti.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengimbau para pelaku usaha segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai aturan. Kepatuhan dinilai tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata bagi kesejahteraan kreator dan masa depan industri musik Tanah Air.
Sumber: ANTARA