Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para wajib pajak untuk lebih berani bersuara jika menghadapi praktik pemerasan oleh oknum petugas pajak. Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa laporan dari wajib pajak sangat penting untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.
“Silakan laporkan apabila ada pemerasan, dengan catatan wajib pajak tidak dalam posisi meminta pengurangan pajak,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Menurut Asep, imbauan tersebut bukan sekadar seruan moral, melainkan bagian dari upaya konkret KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara. Praktik korupsi di sektor perpajakan dinilai masih menjadi celah rawan yang merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik.
Kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang terjadi pada periode 2021–2026 diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Modus bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi nilai pajak demi kepentingan pribadi ini kerap berulang. Celah kerawanan seperti ini harus diperbaiki secara serius agar penerimaan negara tidak terus bocor,” kata Asep.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Lewat pengungkapan kasus ini, KPK berharap tercipta efek jera, sekaligus mendorong wajib pajak untuk tidak lagi takut melaporkan praktik pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026