Jakarta (KABARIN) - Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkap empat alumni yang kena sanksi karena tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia sudah mulai mengembalikan dana beasiswa mereka dengan nilai antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam.
Perhitungan pengembalian dana berbeda-beda tergantung jenjang studi. Untuk magister (S2), nilai pengembalian sekitar Rp1 miliar, sementara untuk doktoral (S3) bisa mencapai Rp2 miliar, baik untuk studi di dalam negeri maupun luar negeri.
LPDP mewajibkan penerima beasiswa kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian. Masa pengabdian kini ditetapkan 2N, sebelumnya 2N ditambah satu tahun. Kewajiban ini tertulis dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian kontrak.
Bagi yang melanggar, sanksinya bisa berupa pengembalian dana dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan. Selain delapan alumni yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP masih menelusuri 36 orang lain yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
LPDP juga memberi ruang fleksibilitas bagi alumni tertentu, misalnya yang bekerja di lembaga riset internasional, asalkan tetap berkomitmen memberikan kontribusi untuk Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.
Kondisi lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian antara lain ASN, TNI, Polri yang ditugaskan resmi, pegawai BUMN yang mendapat penugasan, lembaga pemerintah, organisasi internasional, perusahaan berbasis Indonesia, dan program pascastudi resmi dengan LPDP.
LPDP juga menyiapkan skema magang atau wirausaha hingga dua tahun pasca lulus dengan persetujuan LPDP dan syarat yang ditetapkan.
Sumber: ANTARA