Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan 1.248 dokumen Certificate of Admissible (CoA) sejak November 2025 sampai 9 Januari 2026 untuk memastikan ekspor udang budi daya Indonesia ke Amerika Serikat berjalan lancar.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini menjelaskan bahwa CoA jadi syarat wajib bagi udang yang dikirim ke AS mulai awal 2026.
“Udang budi daya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding,” ujar Ishartini.
Comparability finding sendiri adalah pengakuan resmi dari AS bahwa sistem pengelolaan perikanan Indonesia setara dengan standar mereka dalam melindungi mamalia laut.
Sertifikat CoA diterbitkan KKP sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan ini dan sejalan dengan program AS untuk mengurangi tangkapan sampingan mamalia laut sesuai Marine Mammal Protection Act (MMPA).
Produk udang yang wajib memiliki CoA cukup lengkap, mulai dari udang hidup, segar, dingin, beku, kering, asin, hingga yang diasap atau dimasak dalam cangkang. Termasuk juga tepung, bubuk, pelet, serta olahan udang dan produk turunannya.
Ishartini merinci ada 43 HS Code dari 12 subpos yang wajib dilengkapi CoA, seperti 030617, 030636, 030695, 160521, 160529, 030619, 030639, 030699, 030990, 160420, 160540, dan 160569.
Dokumen CoA ini diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP di Surabaya, Semarang, Balikpapan, Merak, Makassar, Lampung, dan Cirebon. Semua 46 UPT Badan Mutu di Indonesia siap melayani kebutuhan sertifikat sesuai permintaan eksportir.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026