News

Gayus Lumbuun Nilai Polemik Ijazah Jokowi Lebih Tepat Dibawa ke PTUN

Jakarta (KABARIN) - Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun menilai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo seharusnya diselesaikan lewat jalur administrasi negara. Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN menjadi pintu yang lebih tepat dibandingkan langsung masuk ke ranah pidana.

Pendapat itu disampaikan Gayus merespons perkembangan perkara yang sempat dikirim penyidik kepolisian ke kejaksaan, namun dikembalikan atau berstatus P19 karena masih perlu pendalaman saksi, ahli, dan alat bukti.

"Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik," ujar Prof Gayus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pemeriksaan keabsahan dokumen memiliki tahapan hukum tersendiri. Salah satunya bisa ditempuh melalui PTUN dengan menguji proses administrasi sejak awal hingga akhir.

Dalam gugatan di PTUN, kata dia, pengadilan akan menelusuri proses secara konkret dan final. Mulai dari pendaftaran sebagai mahasiswa, tahapan perkuliahan, ujian, hingga penerbitan ijazah. Dari sana, semua fakta administrasi bisa dibuka secara terang.

Gayus juga menyebut jalur sengketa informasi bisa menjadi pintu masuk awal. Apalagi, Komisi Informasi Publik sudah menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik.

Hasil dari KIP tersebut, menurut dia, dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim PTUN dalam memutus perkara.
"Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu.

Ia mengingatkan, jika perkara ini terus dipaksakan sejak awal lewat jalur pidana, ada risiko berkas tak kunjung lengkap. Dampaknya, kasus bisa berhenti di tengah jalan dan berujung pada penghentian penyidikan.

Di sisi lain, Gayus juga menilai rencana pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE serta KUHP lama ke Mahkamah Konstitusi tidak akan banyak membantu. Menurutnya, langkah itu justru melebar dari pokok persoalan.

Ia menegaskan PTUN dan MK memiliki fungsi yang berbeda. PTUN memeriksa aspek administratif dan prosedural, sedangkan MK fokus pada pengujian undang-undang. Meski putusannya sama-sama berlaku umum, mekanisme hukumnya tidak bisa disamakan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi untuk klaster dua dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Berkas perkara sempat dikirim ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk pendalaman lebih lanjut.

"Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto.

Ia menambahkan, penyidik masih bekerja untuk melengkapi keterangan saksi dan saksi ahli sebelum berkas kembali dikirim ke kejaksaan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: