Jakarta (KABARIN) - BPJS Kesehatan menjelaskan penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 supaya bantuan lebih tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan SK tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2026. Ia menyebutkan, beberapa peserta PBI JK yang dinonaktifkan diganti dengan peserta baru, namun jumlah total tetap sama seperti bulan sebelumnya.
"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.
Peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali statusnya yaitu mereka yang sebelumnya dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, atau yang mengidap penyakit kronis serta dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan," tambahnya.
Jika lolos verifikasi, status JKN peserta akan diaktifkan kembali sehingga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Rizzky juga menekankan masyarakat perlu rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui Whatsapp PANDAWA 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat. Bagi yang sedang berobat, petugas BPJS SATU dan PIPP di rumah sakit siap membantu memberikan informasi dan menangani pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ujar Rizzky.
Sumber: ANTARA