Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan dan kali ini menyasar seorang hakim di wilayah Depok, Jawa Barat.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta pada Kamis.
“Benar,” ujar Fitroh.
Saat ditanya lebih lanjut soal perkara yang menjerat hakim tersebut, Fitroh menyampaikan operasi itu berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penanganan perkara.
“Ya,” katanya singkat.
Saat ini KPK masih mendalami kasus tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penangkapan hakim ini menjadi operasi tangkap tangan keenam yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, pada awal Januari, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara untuk periode 2021 hingga 2026.
Tak lama berselang, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proyek, dana CSR, serta bentuk gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Masih di tanggal yang sama, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi berikutnya berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut berkaitan dengan proses pengajuan restitusi pajak.
Di hari yang sama, KPK juga mengungkap OTT lain yang berhubungan dengan aktivitas impor barang. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026