“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,”
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar temuan besar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kali ini, KPK menyita berbagai aset bernilai fantastis dengan total mencapai Rp40,5 miliar.
Aset yang diamankan bukan cuma uang tunai, tapi juga emas hingga mata uang asing. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan dilakukan dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Jumat.
Rincian barang bukti yang disita cukup beragam. KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, lalu mata uang asing berupa 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550.000 yen.
Selain uang, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total lebih dari lima kilogram. Rinciannya yakni emas 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan emas 2,8 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp8,3 miliar. Tak hanya itu, satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta juga ikut diamankan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelahnya, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang sebelumnya diamankan. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sumber: ANTARA