News

Polisi Periksa Dua Petinggi PT DSI Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU

β€œSaat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR,”

Jakarta (KABARIN) - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sedang memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka yang diperiksa adalah TA dan AR.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR,” kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara ARL merupakan Komisaris dan juga pemegang saham di perusahaan yang sama.

Satu tersangka lain berinisial MY belum hadir dalam pemeriksaan. MY merupakan mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya (penasihat hukum) tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” ucap Ade.

Menurut Ade, pemeriksaan para tersangka ini menjadi langkah awal untuk membongkar lebih dalam kasus yang sedang ditangani, termasuk menelusuri aliran dana.

“Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai sangkaan, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang. Modusnya diduga terkait penyaluran dana masyarakat lewat proyek-proyek fiktif.

PT DSI diketahui beroperasi sebagai platform pendanaan berbasis teknologi yang menghubungkan pemilik modal dengan peminjam. Namun, data borrower yang masih aktif mencicil disebut digunakan ulang untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan peminjam.

Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat investor atau lender agar menanamkan dana.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucap Ade.

Masalah mulai muncul pada Juni 2025 ketika para lender mencoba menarik dana yang sudah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 sampai 18 persen. Dana tersebut disebut tidak bisa dicairkan.

Polisi mencatat, total korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 orang dalam periode 2018 hingga 2025.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: