New York (KABARIN) - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres kembali menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, beserta sistem dan infrastruktur yang menyertainya, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Pernyataan ini disampaikan Guterres pada Senin (9/2).
Dalam pernyataan resminya, Juru Bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric menyebut Guterres sangat prihatin atas laporan keputusan kabinet keamanan Israel yang mengizinkan serangkaian tindakan administratif dan penegakan hukum di Area A dan B di Tepi Barat yang diduduki.
“Dia memperingatkan bahwa arah situasi di lapangan saat ini, termasuk keputusan ini, mengikis prospek solusi dua negara,” ujar pernyataan tersebut.
Menurut PBB, kebijakan dan langkah-langkah yang terus dilakukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki berpotensi memperparah ketegangan dan memperburuk situasi di lapangan.
“Tindakan-tindakan semacam itu, termasuk keberadaan Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina yang Diduduki, tidak hanya menciptakan ketidakstabilan, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum, sebagaimana diingatkan kembali oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ),” papar pernyataan tersebut.
Guterres juga menyerukan agar Israel mencabut langkah-langkah tersebut. Ia meminta semua pihak untuk tetap menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara melalui jalur negosiasi, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan serta hukum internasional.
PBB menilai, tanpa komitmen pada solusi dua negara, peluang tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan akan semakin menjauh.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026