Jakarta (KABARIN) - Setelah sempat dinonaktifkan akibat kontroversi, Ahmad Sahroni kini resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan itu dilakukan dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Penetapan Sahroni diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Komisi III sendiri merupakan komisi yang membidangi urusan penegakan hukum.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang langsung dijawab setuju oleh anggota Komisi III yang hadir.
Menurut Dasco, keputusan ini diambil setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.
Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III saat Sahroni menjalani sanksi penonaktifan.
Dalam kesempatan itu, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan rekan-rekannya di Komisi III. Ia juga menyinggung proses yang sudah ia lewati selama masa sanksi.
"Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," kata Sahroni.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pencopotan itu terjadi di tengah sorotan publik atas pernyataannya yang dinilai kontroversial dan menuai kritik luas karena dianggap menyinggung serta mencederai perasaan masyarakat.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni dari DPR RI. Partai menyatakan bahwa pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan penyimpangan dari garis perjuangan Partai NasDem.
Tak hanya dari partai, Sahroni juga menjalani proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD memutuskan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Masa sanksi tersebut dihitung sejak penonaktifan berdasarkan keputusan DPP Partai NasDem.
Kini, setelah masa sanksi berakhir dan dukungan fraksi kembali diberikan, Sahroni resmi kembali duduk di kursi pimpinan Komisi III.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026