Jakarta (KABARIN) - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk mengatur status pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) guna memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para mitra pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan saat ini pemerintah masih menggodok substansi regulasi tersebut bersama sejumlah kementerian terkait.
"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah tetap berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM.
Menurut Maman, penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum.
Ia mengatakan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro. Menurutnya, status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.
"Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujar dia.
Ia mengungkapkan sebagian pengemudi bahkan telah memiliki usaha sampingan, mulai dari usaha bakmi hingga pembuatan kue. Sejumlah usaha tersebut juga dijalankan bersama anggota keluarga.
Pemerintah, lanjutnya, ingin mendorong agar para pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan sehingga tidak hanya bergantung pada penghasilan dari layanan transportasi daring.
Selain memberikan kepastian status, Maman mengatakan penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro juga akan mempermudah akses terhadap pembiayaan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman menambahkan mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Saat ditemui usai audiensi, pengemudi ojol Siti Hajar (41) menyatakan mendukung rencana pemerintah menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membuka akses pembiayaan bagi pengemudi yang juga memiliki usaha sampingan. Siti sendiri menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.
"Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri," katanya.
Siti yang telah menjadi pengemudi ojol selama sekitar satu tahun berharap status sebagai pelaku usaha mikro dapat mempermudah akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
Dukungan serupa disampaikan pengemudi ojol Siti Maslikah (37). Bersama suaminya, ia menjalankan usaha gado-gado dan memanfaatkan waktu luang untuk menarik penumpang ketika dagangannya sedang sepi.
Menurut dia, kemudahan memperoleh akses pembiayaan akan membantu pelaku usaha kecil seperti dirinya mengembangkan usaha sekaligus menambah sumber penghasilan keluarga.
Sumber: ANTARA