News

KPK Putuskan Tidak Perpanjang Pencekalan Fuad Hasan

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memilih untuk tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri untuk Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, karena aturan baru dalam KUHAP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sesuai KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, pencekalan ke luar negeri hanya bisa diterapkan kepada tersangka atau terdakwa.

"Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Budi menambahkan KPK ingin memastikan setiap langkah hukum yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam KUHAP, pencekalan ke luar negeri diatur di Pasal 141 ayat 1 yang menyebutkan bahwa larangan sementara keluar Indonesia hanya bisa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan terhadap tersangka atau terdakwa.

Sebelumnya, KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Beberapa hari kemudian, mereka menghitung kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Nama-nama yang dicegah antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Per 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, sementara Fuad belum berstatus tersangka. Yaqut pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang perdana dijadwalkan 24 Februari 2026.

Dengan dasar KUHAP baru, KPK memutuskan hanya memperpanjang pencekalan Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: