News

Tempat Padel Bermasalah Akan Segera Ditertibkan Pemprov DKI Jakarta

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil tindakan terhadap lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum, bahkan tidak mendapatkan izin persetujuan dari warga setempat.

“Besok, hari Senin atau Selasa, kami segera memutuskan bagi lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum dan kemudian tidak mendapatkan persetujuan warga setempat, dan kemudian juga izinnya tidak lengkap, maka pemerintah DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Jakarta Selatan, Jumat.

Tak hanya itu, dia juga telah meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap lapangan padel yang ada di ibu kota.

Sebelumnya, Pramono mengatakan pihaknya berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk membahas perizinan padel di Jakarta.

Menurut dia, pembahasan itu perlu dilakukan mengingat adanya warga yang mengeluhkan lapangan padel di dekat rumahnya bising sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, salah satu pemilik lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, sepakat membatasi jam operasional dan memasang peredam suara (soundproofing) setelah mendapatkan keluhan bising dari warga sekitar.

"Kami akan memperkuat dinding kami supaya suara-suara yang dihasilkan dari lapangan padel itu bisa teredam di dalam, tidak mengganggu apa yang ada di luar," kata Perwakilan dari PT Kreasi Arena Indonesia, Fourthwall Padel, Fajar Ediputra.

Dalam proses pemasangan peredam suara (soundproofing) selama Ramadhan, pihaknya pun membatasi operasional sebanyak 50 persen.

Nantinya, kata dia, jam operasional selama Ramadhan dimulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

"Jadi, pada saat bulan puasa, pemasangan soundproofing dan juga pembatasan jam operasional," ucap Fajar.

Terkait perizinan, dia mengungkapkan segalanya sudah berjalan sesuai aturan. Namun, masalah kebisingan itu dinilai muncul akibat zonasi antara bangunan dan rumah warga yang berdekatan.

"Kalau mengikuti aturan, sebenarnya di lapangan kami desibel-nya masih 70 gitu. Cuman ini kan yang menjadi permasalahan adalah zonasi, yang mana zonasi kami berdampingan langsung dengan zonasi rumah tinggal," tutur Fajar.

Oleh sebab itu, dia menjanjikan pengerjaan pemasangan peredam suara itu rampung dalam waktu 35 hari.

Dia juga berharap solusi tersebut dapat menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak demi kenyamanan bersama.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: