Money

Inggris Ingatkan Kenaikan Tarif AS Jadi 15 Persen

London (KABARIN) - Sejumlah kelompok bisnis di Inggris memperingatkan bahwa kebijakan tarif global baru sebesar 15 persen yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berpotensi menambah tekanan besar bagi eksportir Inggris sekaligus memperumit perdagangan lintas Atlantik.

Peringatan itu muncul pada Senin (23/2), setelah pemerintah AS mengambil langkah baru menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan dasar hukum sejumlah tarif besar sebelumnya. Putusan tersebut menilai kebijakan tarif yang diterapkan lewat Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) 1977 tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat.

Sebagai respons, Trump kemudian menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk memberlakukan tarif impor baru sebesar 15 persen terhadap berbagai produk dari luar negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda perdagangan yang ia sebut sebagai “Hari Pembebasan”.

Meski beberapa negara justru mengalami penurunan bea masuk dibandingkan sebelumnya, Inggris dan Australia termasuk negara yang kini menghadapi tarif efektif lebih tinggi saat mengekspor barang ke pasar AS.

Kepala kebijakan perdagangan di Kamar Dagang Inggris (British Chambers of Commerce/BCC), William Bain, menyebut kebijakan baru itu setara dengan kenaikan tarif sekitar 5 persen untuk banyak produk Inggris yang masuk ke AS, kecuali barang yang sudah dilindungi dalam Kesepakatan Kemakmuran Ekonomi (Economic Prosperity Deal/EPD) antara London dan Washington.

"Hal ini akan meningkatkan biaya tarif terhadap ekspor Inggris ke AS sebesar antara 2 hingga 3 miliar poundsterling (1 poundsterling = Rp22.748) atau sekitar 2,7 miliar hingga 4,05 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.818)," ujar Bain.

"Sekitar 40.000 perusahaan Inggris yang mengekspor barang ke AS akan merasa kecewa dengan perkembangan terbaru ini," tuturnya.

AS sendiri masih menjadi mitra dagang tunggal terbesar bagi Inggris. Karena itu, perubahan tarif sekecil apa pun langsung berdampak besar terhadap pelaku usaha dan rantai perdagangan kedua negara.

Dalam setahun terakhir, pemerintah Inggris sebenarnya berhasil menegosiasikan pengurangan tarif melalui skema EPD. Para pelaku bisnis kini berharap kesepakatan tersebut tetap dihormati agar dampaknya tidak semakin berat.

Direktur Eropa dan internasional Konfederasi Industri Inggris Raya (Confederation of British Industry/CBI), Sean McGuire, mengatakan dampak langsung kebijakan ini masih bisa ditekan selama AS tetap mempertahankan aturan dalam perjanjian tersebut.

Namun, ia mengingatkan kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 15 persen tetap membawa konsekuensi serius.

Ia menilai kebijakan itu akan "mengikis margin keuntungan, mengurangi daya saing barang-barang asal Inggris di pasar AS, dan menimbulkan tekanan tambahan bagi para eksportir yang sudah menghadapi lingkungan perdagangan global yang kian terfragmentasi dan tidak dapat diprediksi."

Meski Mahkamah Agung telah membatasi kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang 1977, kelompok bisnis menilai pemerintah AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain untuk mengatur tarif perdagangan.

Saat ini, tarif baru sebesar 15 persen tersebut masih harus mendapat persetujuan Kongres AS dalam waktu 150 hari. Situasi ini membuka peluang tarik-ulur politik yang bisa memengaruhi arah kebijakan perdagangan selanjutnya.

Bain juga menyoroti ketidakpastian lain yang muncul, termasuk kemungkinan importir AS meminta pengembalian bea yang sebelumnya telah dibayarkan serta peluang eksportir Inggris memperoleh rebate atau pengembalian pungutan, tergantung pada kontrak komersial masing-masing.

Di tengah ketegangan geopolitik global, gangguan rantai pasokan, serta pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat, para analis menilai tarif tinggi yang bertahan lama berisiko menekan ekspor Inggris sekaligus memperlambat arus perdagangan transatlantik secara keseluruhan.

Pewarta: Xinhua
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: