Jakarta (KABARIN) - Pramono Anung Wibowo menegaskan aturan baru bagi aparatur sipil negara di lingkungan DKI Jakarta yang menjalankan kebijakan work from home setiap hari Jumat. ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi jika harus keluar rumah saat WFH.
Ia menekankan bahwa jika ada keperluan di luar, para pegawai diwajibkan memakai transportasi umum sebagai pilihan utama mobilitas.
“Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Selain aturan soal transportasi, Pramono juga kembali menegaskan larangan bagi ASN untuk bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya. Menurutnya, WFH benar benar berarti bekerja dari rumah dan bukan bebas memilih lokasi kerja.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh disalahartikan sebagai hari kerja fleksibel tanpa aturan. ASN tetap wajib menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memastikan akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, meski tidak dijelaskan secara rinci bentuk hukumannya.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini sebelumnya merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat yang kemudian diterapkan di lingkungan Pemprov DKI. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap harus melakukan absensi secara digital dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026