Jakarta (KABARIN) - Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kerja sama perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengatur pemindahan data kependudukan Indonesia ke pemerintah AS.
"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Meutya, isi kesepakatan tersebut hanya berkaitan dengan pengaturan arus data dalam aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital antarnegara.
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade," ujarnya.
Dalam perjanjian itu, Indonesia diminta memberikan kepastian terkait perpindahan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara.
Meski begitu, Meutya menegaskan proses transfer data tetap wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Ia menjelaskan aturan dalam UU PDP menyebutkan bahwa pemindahan data pribadi ke luar Indonesia hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding.
Penilaian terkait standar perlindungan data itu nantinya dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," kata Meutya.
Selain itu, dalam proses transfer data juga ada kewajiban bagi pengendali data untuk memastikan perlindungan yang memadai lewat perjanjian kontraktual.
Pemilik data juga tetap memiliki hak untuk memberikan persetujuan secara langsung setelah mendapat penjelasan terkait risiko perpindahan data pribadi mereka.
Sumber: ANTARA