Teheran (KABARIN) - Parlemen Iran memperkirakan pendapatan negara dari "pengelolaan" Selat Hormuz mencapai 10 hingga 15 miliar dolar AS (sekitar Rp258 triliun), kantor berita ISNA melaporkan.
Kepada kantor berita semi-resmi itu, seorang anggota presidium parlemen menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pengelolaan Selat Hormuz, termasuk rencana pengenaan biaya bagi kapal yang melintas.
RUU itu juga bertujuan memperkuat mata uang nasional Iran, rial, dengan mewajibkan kapal asing membayar bea melalui kantor perwakilan di Iran atau sistem perbankan Iran.
Pada 13 April, Angkatan Laut AS mulai memblokade seluruh lalu lintas maritim yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran di kedua sisi Selat Hormuz — jalur pengiriman sekitar 20 persen pasokan minyak, produk minyak bumi, dan gas alam cair di pasar global.
Amerika Serikat menegaskan kapal non-Iran tetap bebas melintasi Selat Hormuz selama tidak membayar biaya kepada Teheran.
Otoritas Iran belum mengumumkan penerapan biaya tersebut, tetapi rencana itu telah dibahas.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026