KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit

Dalam waktu dekat ya, ditunggu

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan segera dilakukan.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan tinggal menunggu waktu.

“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut dia, informasi dari Direktorat Penyidikan KPK menyebutkan penahanan terhadap kedua tersangka kemungkinan dilakukan pekan ini atau pekan depan.

“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Asep menjelaskan belum dilakukannya penahanan hingga saat ini karena penyidik masih menyempurnakan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum tersebut.

“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik harus memastikan seluruh bukti telah terkumpul secara maksimal karena masa penahanan memiliki batas waktu yang telah diatur.

“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Januari 2026.

Selanjutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada Februari 2026 mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Setelah itu, KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.

Kini, penyidik tengah menuntaskan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan terhadap keduanya dalam waktu dekat.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka