News

BPOM: SE 2/2026 Upaya Lindungi Generasi Muda dari Penyalahgunaan N2O

Jakarta (KABARIN) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait ketentuan produksi, impor, registrasi, hingga distribusi Bahan Tambahan Pangan (BTP) dinitrogen monoksida (N2O).

Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan N2O atau yang dikenal sebagai gas tertawa, terutama di kalangan anak muda.

Ketua Tim Analisis Pangan Olahan Direktorat Cegah Tangkal BPOM, Andi Wibowo, menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya serius dari penyalahgunaan gas tersebut.

"Khususnya, penyalahgunaan N2O yang bisa menyebabkan kematian. Kenapa kematian? Itu umumnya terjadi karena kehilangan asupan oksigen di dalam tubuhnya, sehingga otak, batang otak itu bisa mati dan sebagainya," kata Andi.

Dalam aturan tersebut, BPOM mewajibkan setiap BTP N2O, baik produksi dalam negeri maupun impor, untuk memiliki izin edar. Selain itu, N2O hanya diperbolehkan diproduksi atau diimpor dalam kemasan primer dengan berat maksimal 10 gram per unit, serta dapat diedarkan secara satuan maupun kemasan sekunder (multipack).

BPOM juga mewajibkan pelaku usaha, termasuk pengemas, untuk memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IPCPPOB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Andi menjelaskan, berdasarkan sejumlah studi dari University of Mississippi dan University of Illinois, angka kematian akibat penyalahgunaan N2O meningkat hingga 578 persen, dari 23 kasus pada 2010 menjadi 156 kasus pada 2023.

Ia menambahkan, tren penyalahgunaan ini semakin meluas seiring banyaknya konten inhalasi N2O di media sosial, termasuk TikTok sejak 2024.

Pada 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) juga telah mengeluarkan peringatan terkait bahaya penggunaan N2O di luar peruntukan medis atau industri makanan.

Meski demikian, N2O masih memiliki penggunaan sah, seperti dalam anestesi medis, industri makanan sebagai propelan whipped cream, serta di sektor otomotif untuk meningkatkan tenaga mesin.

Sebelumnya, BPOM bersama Polri juga telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan N2O. Ditemukan modus distribusi dengan cara memindahkan isi tabung besar ke tabung kecil untuk dijual kembali.

Selain itu, penjualan melalui lokapasar disebut sempat dihentikan, namun kemudian bergeser ke pola distribusi langsung melalui media sosial secara lebih tertutup.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: