Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melintas di perairan Selat Malaka.
Ia menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan kabar yang menyebut dirinya mengusulkan adanya pemungutan tarif di wilayah strategis tersebut.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Purbaya menegaskan Indonesia tetap berpegang pada ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur kebebasan pelayaran internasional.
Ia menyebut prinsip tersebut sudah lama dipahaminya, termasuk saat menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 2018–2020.
Menurutnya, UNCLOS menegaskan prinsip freedom of navigation atau kebebasan bernavigasi, yang mewajibkan negara pesisir memberikan akses pelayaran bagi kapal internasional.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelasnya.
Purbaya menegaskan Indonesia telah meratifikasi UNCLOS dan berkomitmen untuk menghormati hukum internasional yang berlaku.
“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono juga menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran internasional sesuai ketentuan UNCLOS Pasal 37, 38, dan 39.
Ia menekankan Indonesia tetap mendukung kebebasan pelayaran dan kelancaran lalu lintas laut yang bebas serta saling menguntungkan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026