News

Kejaksaan Seoul Tolak Permohonan Penangkapan Pendiri HYBE Bang Si Hyuk

Jakarta (KABARIN) - Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menolak permintaan kepolisian untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri HYBE, Bang Si Hyuk, yang dituduh terlibat dalam praktik perdagangan saham tidak adil.

Mengutip laporan Yonhap News Agency, kejaksaan menyatakan belum terdapat bukti yang cukup untuk mendukung penahanan.

"Pada tahap ini, tidak ada cukup bukti untuk membenarkan perlunya penahanan, oleh karena itu kami telah meminta penyelidikan tambahan," kata kejaksaan.

Permohonan penangkapan yang diajukan polisi awal pekan ini dikembalikan untuk dilengkapi, seiring masih perlunya pendalaman terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal.

Bang Si Hyuk diduga menyesatkan investor pada 2019 agar menjual saham mereka sebelum perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO). Dari praktik tersebut, ia disebut meraup keuntungan sekitar 260 miliar won atau setara Rp3,037 triliun.

Pihak kepolisian menyatakan akan mempertimbangkan kembali pengajuan surat perintah setelah penyelidikan tambahan dilakukan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Undang-undang terkait melarang perolehan keuntungan finansial melalui pernyataan menyesatkan atau skema penipuan dalam produk investasi, termasuk saham yang belum tercatat di bursa.

Pelanggaran dengan nilai keuntungan di atas 5 miliar won dapat dikenai hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Bang Si Hyuk membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses IPO HYBE telah mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini mulai diselidiki sejak akhir 2024. Polisi juga telah menggeledah Bursa Efek Korea dan kantor pusat HYBE pada tahun berikutnya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain itu, Bang Si Hyuk sempat dikenai larangan bepergian ke luar negeri sejak Agustus, yang berdampak pada aktivitasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Seoul disebut telah mengirim surat kepada kepolisian agar Bang diizinkan bepergian ke AS untuk terlibat dalam tur dunia grup K-pop BTS.

Penerjemah: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: