Mantan Presiden Korsel Divonis Hukuman Tambahan 30 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit

Seoul (KABARIN) - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol divonis hukuman tambahan 30 tahun penjara dalam kasus pengiriman drone ke Korea Utara (Korut), menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat (12/6).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan kepentingan negara.

Ia dinilai mengirim drone ke Korut untuk memicu ketegangan antara kedua negara sebagai dalih untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Menurut dokumen pengadilan, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun yang diadili dalam perkara tersebut.

Sementara itu, mantan Komandan Intelijen Militer Yeo In Hyeong dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Mantan Komandan Komando Operasi Drone Kim Yong Dae mendapat hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan dengan masa percobaan lima tahun.

Menurut pengadilan, para terdakwa meyakini bahwa pemberlakuan darurat militer memerlukan kondisi darurat tertentu.

Karena itu, mereka diduga berupaya menciptakan situasi tersebut dengan memancing respons militer dari Korut dan meningkatkan ketegangan di Semenanjung Korea.

"Guna menciptakan kondisi untuk memberlakukan darurat militer, para terdakwa memutuskan menggunakan taktik perang psikologis guna memprovokasi DPRK ..., sebagai dasar untuk provokasi bersenjata," kata pengadilan.

DPRK merupakan singkatan dari Democratic People's Republic of Korea, nama resmi Korut.

Pengadilan menilai operasi itu berisiko memicu konflik militer yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil, serta merugikan kepentingan pertahanan Korsel.

"Penggunaan personel militer, yang tugasnya menjamin keamanan nasional dan mempertahankan negara, untuk kepentingan pribadi dengan kedok operasi militer merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang mendasar," demikian isi putusan tersebut.

Pengadilan juga menyatakan operasi itu berpotensi membuka sebagian kemampuan militer Korsel kepada Korut dan membantu meningkatkan kesiapan militer negara tersebut.

Selain itu, pengadilan menilai Yoon sebagai panglima tertinggi saat itu menyetujui operasi tersebut demi kepentingan politik pribadi, padahal kewenangan presiden seharusnya digunakan untuk melindungi negara dan keamanan nasional.

Menurut penyidik, operasi tersebut dilakukan pada musim gugur 2024 dengan alasan untuk merespons pengiriman balon berisi sampah dari Korut ke Korsel.

Pada Oktober tahun yang sama, Korut menuduh Korsel menerbangkan drone ke wilayah udaranya dan menyebarkan selebaran propaganda di atas ibu kota Pyongyang.

Sebelumnya, pada Februari, Yoon telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara terpisah terkait tuduhan pemberontakan yang berhubungan dengan pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Yoon telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sumber: SPU

Bagikan

Mungkin Kamu Suka