Jakarta (KABARIN) - Psikolog Devi Yanti, M.Psi., menekankan pentingnya perhatian orang tua terhadap aspek legalitas, keamanan, dan transparansi layanan saat memilih tempat penitipan anak (daycare).
Saat dihubungi dari Jakarta, Senin, psikolog klinis di Rumah Sakit Jiwa Aceh itu menyarankan agar orang tua memastikan daycare yang dipilih telah memiliki izin resmi dari dinas terkait dan terdaftar secara legal.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan pengelola dalam proses pengasuhan anak, termasuk akses informasi bagi orang tua.
"Daycare yang baik tidak akan keberatan jika orang tua datang sewaktu-waktu atau memiliki CCTV yang dapat dipantau oleh orang tua secara langsung," ujar Devi yang juga menjabat sebagai Bendahara HIMPSI Wilayah Aceh.
Selain itu, orang tua disarankan mencari referensi dari pengguna sebelumnya serta memeriksa rekam jejak daycare melalui ulasan di Google Maps maupun media sosial.
Devi juga mengingatkan pentingnya memperhatikan rasio pengasuh dan anak. Idealnya, satu pengasuh tidak menangani terlalu banyak anak sekaligus agar pengawasan lebih optimal.
Ia menyebut, satu pengasuh sebaiknya tidak menangani lebih dari tiga hingga empat bayi, atau lima hingga enam balita dalam satu waktu.
Orang tua juga dianjurkan untuk meninjau langsung fasilitas daycare, termasuk kebersihan, ventilasi udara, serta kapasitas ruangan sebelum memutuskan menitipkan anak.
Setelah anak mulai dititipkan, Devi mengingatkan agar orang tua tetap memperhatikan perubahan perilaku anak, terutama saat dijemput.
"Sangat penting bagi orang tua untuk memperhatikan perilaku anak setelah dijemput. Orang tua harus peduli dan memperhatikan perubahan perilaku anak, seperti apakah terlihat cemas, ketakutan, atau menolak pergi ke daycare," jelasnya.
Ia menegaskan, kehati-hatian ini penting untuk mencegah terulangnya kasus seperti di daycare Little Aresha di Yogyakarta yang diduga terjadi kekerasan terhadap anak dan digerebek polisi pada 24 April 2026.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua sekaligus kegagalan sistem perlindungan anak.
"Kasus ini tentunya merupakan sebuah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan orang tua dan sebuah kegagalan sistem yang harusnya melindungi anak," kata Devi.
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperketat sistem perizinan serta pengawasan lembaga pengasuhan anak di Indonesia.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026