Jakarta (KABARIN) - Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah mencegah keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui sejumlah bandara di Indonesia.
“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” ujar Rizka Anungnata di Jakarta, Jumat.
Satgas Pencegahan Haji Ilegal dibentuk melalui kerja sama lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Mabes Polri. Satgas tersebut bertujuan memastikan perlindungan jamaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji.
Menurut Rizka, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara dan citra Indonesia di mata internasional.
“Selain untuk mendukung pemerintah Arab Saudi, kami juga berkaca pada pengalaman dahulu, setiap penyelenggaraan haji banyak peristiwa yang melibatkan WNI yang mencoba berhaji lewat nonprosedural,” ujar Rizka.
Sementara itu, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan pencegahan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi petugas di lapangan.
“Wilayah yang melakukan penundaan di Bandara Soekarno Hatta 57 orang, Medan lima orang, Surabaya 15, dan Yogyakarta tiga orang,” ujar Tessar.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan negara agar WNI tidak terlantar atau menjadi korban di Arab Saudi, mengingat hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah.
Di sisi lain, Pipit Subiyanto mengatakan kepolisian telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural selama masa operasional haji tahun ini.
“Kami cari motif dan modus haji non prosedural. Ada juga kasus yang ditangani jajaran di Polda,” kata dia.
Pipit mengimbau masyarakat agar menjalankan ibadah haji sesuai aturan dan tidak memaksakan diri berangkat secara nonprosedural.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hal-hal yang utama, dalam arti untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan, SOP, dan kewenangan Kemenhaj. Karena yang dirugikan semua pihak,” kata Pipit.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026