News

Baleg DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Perlindungan PRT

Jakarta (KABARIN) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah segera menuntaskan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menurut Habib, tanpa aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), hingga regulasi teknis lainnya, UU tersebut akan sulit dijalankan secara optimal di lapangan.

“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” kata Habib di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan masih ada waktu sekitar tujuh bulan bagi pemerintah untuk menyelesaikan regulasi tersebut. DPR melalui Baleg juga akan terus mengawal proses penyusunannya agar tujuan perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud.

Diketahui, UU PPRT resmi disahkan DPR RI pada rapat paripurna 21 April 2026 yang bertepatan dengan Hari Kartini. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.

Habib menilai hadirnya UU tersebut merupakan langkah penting negara dalam mengakui hak dan martabat pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum memadai.

Ia menyebut regulasi ini tidak hanya mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila.

“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Habib juga menekankan bahwa UU PPRT harus dipahami sebagai instrumen perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, demi menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: