Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Saksi yang dimintai keterangan merupakan Direktur CV Ifano Jaya Nusa.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DI selaku Direktur CV Ifano Jaya Nusa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
KPK mencatat saksi berinisial DI datang memenuhi panggilan dan tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10.14 WIB.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 di Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat daerah termasuk bupati dan wakil bupati turut diamankan bersama beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
Sehari setelah OTT, para pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah pada periode 2025–2026.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek dengan pola pemberian imbalan dari pihak swasta kepada pejabat daerah dalam bentuk persentase tertentu dari nilai proyek.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut.
Sumber: ANTARA