Tak terima atas vonis 50 bulan penjara, pengacara P Diddy lakukan banding

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Penyanyi rap asal Amerika Serikat, Sean “Diddy” Combs, resmi mengajukan banding atas vonis 50 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan federal. Langkah hukum itu dilakukan oleh pengacaranya, Alexandra AE Shapiro, setelah hakim memutuskan Diddy bersalah dalam kasus mengangkut orang untuk tujuan prostitusi.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Arun Subramanian pada 3 Oktober lalu, usai Diddy dinyatakan bersalah berdasarkan kesaksian dua mantan kekasihnya, Cassandra “Cassie” Ventura dan seorang wanita yang disebut sebagai Jane Doe atau korban kedua.

Mengutip laporan Rolling Stone dan NME, dokumen banding dua halaman itu diajukan pada Senin (20/10). Nama Alexandra AE Shapiro tercantum sebagai pengacara banding yang mewakili pendiri Bad Boy Records tersebut.

Kasus ini bermula sejak penangkapan Diddy pada September 2024. Setelah menjalani proses hukum panjang, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara (sekitar empat tahun dua bulan) serta denda 500 ribu dolar AS. Saat ini, Diddy tengah menjalani masa tahanan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, New York.

Selain hukuman penjara, hakim juga menambahkan masa pembebasan bersyarat selama lima tahun setelah Diddy menyelesaikan hukumannya. Ia sebelumnya telah mendekam di tahanan selama 12 bulan sebelum sidang vonis, yang kemudian dihitung sebagai bagian dari total hukuman. Artinya, Diddy masih akan menjalani sekitar tiga tahun lagi di balik jeruji.

Dalam waktu dekat, Pengadilan Banding Sirkuit Kedua akan menindaklanjuti dokumen banding tersebut. Nantinya, kasus ini akan diproses oleh panel berisi tiga hakim untuk memutuskan langkah hukum berikutnya.

Sejak awal penangkapannya, Diddy terus menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan. Sebelum putusan dijatuhkan, tim pengacara sempat meminta hukuman maksimal 14 bulan, yang artinya Diddy bisa bebas sebelum akhir tahun. Namun, jaksa federal menolak dan justru mendesak agar hukuman diperberat menjadi setidaknya 135 bulan (sekitar 11 tahun tiga bulan) dengan denda 500 ribu dolar AS.

Dalam pengajuannya, jaksa menilai Diddy “tidak menyesal” dan menuding bahwa “sejarah dan karakteristik Diddy menunjukkan pelecehan dan kekerasan selama bertahun-tahun”. Sementara itu, departemen masa percobaan AS merekomendasikan hukuman antara lima hingga tujuh tahun.

Meski juri sempat membebaskan Diddy dari dakwaan berat seperti sex trafficking dan konspirasi pemerasan pada Juli lalu, ia tetap dinyatakan bersalah melanggar Mann Act, undang-undang federal yang melarang pengangkutan seseorang antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi.

Sebelum vonis dibacakan, Diddy sempat menyampaikan penyesalannya di hadapan pengadilan.
“Aku tahu ini memicu trauma banyak orang di seluruh dunia. Tindakanku menjijikkan, memalukan, dan sakit,” kata Diddy.

Kini, keputusan akhir ada di tangan pengadilan banding, apakah vonis 50 bulan itu akan tetap dijalankan atau justru berkurang setelah proses banding selesai.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka