Pelaku serta korban penganiayaan yang tewas di Jatinegara sama-sama pakai sabu

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial HJ (42) di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10), menyimpan fakta mengejutkan. Polisi mengungkap, pelaku berinisial AAS (37) dan korban ternyata sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama sebelum kejadian berdarah itu terjadi.

“Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama, dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu.

Menurut Samsono, hubungan keduanya sebenarnya cukup akrab karena sering memakai sabu bersama. Namun, kedekatan itu berubah jadi permusuhan setelah pelaku merasa dibohongi korban soal pembelian barang haram tersebut.

“Pelaku merasa kesal karena beberapa kali korban berbohong soal pembelian sabu. Tiga kali beli bersama, dua kali mereka pakai bersama-sama, dan yang sekali beli dibohongi, korban bilang barangnya tidak ada, tapi ternyata digunakan sendiri. Dari situ pelaku marah dan timbul niat untuk menyerang,” jelasnya.

Samsono menegaskan, kasus ini jadi bukti nyata betapa berbahayanya penyalahgunaan narkotika yang bisa memicu emosi tak terkendali hingga berujung pada kekerasan.
“Awalnya hanya masalah pribadi, tapi karena keduanya pengguna narkoba, emosi tidak terkendali dan berujung pada kematian,” katanya.

Kronologi bermula saat AAS sedang duduk di rumah kontrakannya di kawasan Perumahan Polonia bersama calon istrinya berinisial E dan temannya G. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban HJ melintas di depan rumah kontrakan pelaku.

“Calon istrinya sempat berkata kepada pelaku bahwa ‘itu musuhmu lewat’. Mendengar itu, pelaku spontan bangkit, mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari, lalu mengejar korban ke rumahnya yang jaraknya hanya dua rumah dari tempat kontrakannya,” ujar Samsono.

Sesampainya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adiknya. Korban yang saat itu sedang berjongkok sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, emosi pelaku sudah tak terbendung. Ia memukul kepala korban sambil mengayunkan karambit ke arah lehernya.

“Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup,” jelas Samsono.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku sempat melangkahi tubuhnya dan kembali ke kontrakan untuk menyimpan senjata. Tak lama, warga berdatangan untuk menolong korban.

Ketika situasi mulai ramai, AAS mencoba kabur dengan sepeda motor, tapi gagal karena warga sudah menghadang. Ia lalu meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah Manggarai.

“Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Samsono.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebilah karambit dan pakaian korban yang berlumuran darah. Semuanya kini sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka