Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita
Jakarta (KABARIN) - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meringankan beban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi UMKM untuk berkembang lebih optimal tanpa terbebani biaya pajak yang tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkeinginan agar pengeluaran UMKM untuk pajak ditekan seminimal mungkin. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
"Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
PPh final 0,5 persen sebagai bentuk perlindungan UMKM
Sebagai bukti nyata, pemerintah menerapkan kebijakan PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM. Kebijakan ini diyakini tidak hanya membantu pelaku usaha kecil untuk bertahan, tetapi juga mendorong mereka naik kelas.
Pajak yang ringan ini diharapkan menjadi langkah permanen untuk mendukung pertumbuhan UMKM secara konsisten. Pemerintah ingin memastikan bahwa beban pajak tidak menghambat perkembangan usaha mikro dan kecil.
Relaksasi pajak ini direncanakan akan terus diperpanjang sebagai bentuk perlindungan agar UMKM dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kolaborasi untuk pertumbuhan ekonomi UMKM
Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pelaku UMKM untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
"Seluruh pejabat pemerintah, termasuk saya, bahu-membahu, berkolaborasi, seperti yang diperintahkan Bapak Presiden untuk benar-benar mencapai target yang tepat sasaran," ungkap Muhaimin Iskandar.
Dalam rangka mendukung UMKM, Pemerintahan Prabowo telah merilis paket stimulus ekonomi 8+4+5, yang mencakup 8 program akselerasi pada 2025, 4 program lanjutan di 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Salah satu poin penting dari paket stimulus ini adalah pemberian PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM.
Stimulus ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan
Muhaimin menambahkan bahwa Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan berupaya maksimal agar paket stimulus ini dapat berjalan secara efektif, khususnya dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat.
Dengan adanya dukungan kebijakan pajak yang lebih ringan, pemerintah berharap UMKM bisa berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.