Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga bagian dari sindikat kejahatan siber terancam dideportasi dari Indonesia.
Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan para WNA itu diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bekasi.
“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT (China). Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta yang selanjutnya mereka akan ditindak lanjuti oleh kepolisian Tiongkok,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan ke-27 WNA asal China ini pada mulanya ditangkap oleh Polres Bekasi, Jawa Barat, di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Lampung.
Di rumah mewah tersebut, tutur Anggi, para WNA dimaksud menciptakan suasana seolah-olah kantor polisi China dengan memasang berbagai spanduk. Modusnya, mereka menelepon warga China dengan berpura-pura sebagai polisi.
“Jadi korbannya di China. Mereka menelpon warga negara China yang ada di China, seolah-olah berpura-pura menjadi polisi China dan kemudian meminta sejumlah uang,” jelas Anggi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada korban warga negara Indonesia. “Selanjutnya, kepolisian melimpahkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi,” katanya.
Dia juga menjelaskan di antara 27 WNA tersebut, ada yang bertugas sebagai pimpinan hingga penelepon. “Kemudian, ketika tersangkut, ada tim lain yang meneruskan upaya penipuannya. Jadi mereka terdiri atas tim,” katanya.
Terhadap ke-27 WNA tersebut lantas dilakukan detensi. Saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China untuk Indonesia agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku di negara tersebut.