Polri tegaskan personel yang ditugaskan di instansi pusat tidak lagi jabat internal

waktu baca 2 menit

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada dup

Jakarta (KABARIN) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan tegas. Personel kepolisian yang mendapat penugasan di kementerian atau lembaga pemerintah pusat dilarang keras merangkap jabatan di struktur internal Polri. Tindakan ini merupakan langkah konkret untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan duplikasi peran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada hari Selasa di Jakarta, menjelaskan implementasi kebijakan ini. Ia menyebutkan, mekanisme yang digunakan adalah mutasi.

Anggota Polri yang ditempatkan di luar lembaga kepolisian akan dialihkan dari posisi sebelumnya. Secara administratif, mereka kemudian ditetapkan sebagai Pati atau Pamen Polri dalam status penugasan di luar struktur organisasi.

Trunoyudo menambahkan, penugasan tersebut tetap menjamin seluruh hak personel sesuai regulasi yang berlaku. Polri memastikan bahwa anggota yang beralih tugas ke instansi pusat akan menerima hak administratif tanpa adanya penerimaan ganda.

“Penugasan anggota Polri pada kementerian atau lembaga pusat harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setelah secara resmi dilepaskan dari jabatan di Polri, mereka hanya akan menerima remunerasi dari instansi tempat mereka bertugas. Tidak diperkenankan adanya rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak finansial,” tegasnya.

Adapun rincian mengenai hak-hak anggota Polri yang ditugaskan untuk mengisi posisi tertentu di instansi pusat diatur sebagai berikut:

1. Gaji pokok sebagai anggota Polri akan tetap dibayarkan oleh negara melalui mekanisme internal Polri, sesuai dengan status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

2. Tunjangan kinerja atau remunerasi akan diberikan sepenuhnya oleh instansi pengguna. Jumlahnya disesuaikan dengan standar kelas jabatan yang berlaku pada kementerian atau lembaga terkait.

3. Segala hak lain yang melekat pada jabatan akan disediakan oleh instansi pengguna, merujuk pada ketentuan internal instansi tersebut.

4. Tidak akan terjadi penerimaan remunerasi ganda. Ini karena anggota Polri yang bertugas di instansi pusat otomatis tidak lagi menerima tunjangan kinerja dari Polri, sesuai dengan amanat Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Trunoyudo juga menekankan bahwa Polri memiliki sistem yang terstruktur dan tertib dalam mengatur alih tugas ini. Hal ini memastikan setiap penugasan di luar struktur tetap selaras dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Polri berkomitmen memastikan semua hak personel dipenuhi berdasarkan ketentuan, sembari tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, ia berharap masyarakat luas dapat memahami secara komprehensif terkait penugasan anggota Polri di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak kepegawaian mereka.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka