Komisi III DPR: KUHAP baru dinilai perkuat aturan penangkapan dan penggeledahan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP baru memberikan aturan yang jauh lebih ketat terkait proses penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.

Ia menjelaskan aparat memang tetap bisa melakukan upaya paksa, tetapi ada batasan yang harus diikuti dengan sangat teliti. Habiburokhman juga membantah anggapan sebagian kelompok masyarakat yang menilai Pasal 5 KUHAP baru sebagai "pasal karet" yang membuat siapa saja bisa ditangkap dengan mudah.

"Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, muncul narasi bahwa penyelidik dapat menangkap atau menahan seseorang bahkan ketika tindak pidana belum terkonfirmasi. Ia menegaskan hal itu tidak benar.

Ia menjelaskan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang disebut dalam Pasal 5 hanya berlaku pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Ketentuan ini dibuat untuk mengatasi jumlah penyidik yang terbatas.

Karena itu penyelidik memang dapat melakukan penangkapan, tetapi tetap berada dalam kerangka penyidikan dan atas perintah penyidik.

"Tapi dasar perintah si penyidik. Penangkapan dan penahanan penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan," ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa metode undercover buying bisa diterapkan pada semua jenis tindak pidana. Habiburokhman menegaskan metode itu hanya berlaku untuk investigasi khusus.

"Pasal 16, nggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," kata dia.

Selain itu ia membantah narasi bahwa aparat dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran berdasarkan penilaian subjektif tanpa izin pengadilan.

"Hal tersebut tidak benar ya, karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama," tuturnya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka