Jakarta (KABARIN) - Komisi III DPR RI bersiap melanjutkan agenda legislasi mereka dengan membahas RUU Penyesuaian Pidana. Langkah ini dilakukan setelah RUU KUHAP resmi disetujui untuk menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa rancangan aturan baru tersebut penting untuk mengimbangi pemberlakuan KUHP yang dijadwalkan mulai awal 2026.
"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana." tegas Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu
Komisi III dijadwalkan membuka pembahasan pertama RUU tersebut pada pekan depan. Ia berharap pembahasan bisa selesai sebelum masa persidangan berakhir menjelang reses pada 10 Desember 2025.
Habiburokhman menuturkan bahwa RUU ini nantinya akan mengatur aturan turunan dari KUHP baru. Di sisi lain, Komisi III juga masih fokus pada rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial.
Setelah urusan RUU Penyesuaian Pidana selesai, pembahasan untuk rancangan undang-undang lain akan segera dimulai. Ia juga membuka peluang bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang masuk dalam agenda.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung disambut persetujuan para anggota dewan.
Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan serta persetujuan terhadap RUU KUHAP yang sebelumnya dirampungkan pembahasannya oleh Komisi III.