KPK selidiki kasus pemerasan TKA di Kemenaker pada 2010–2017

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2010–2017.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan kali ini fokus pada mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto atau HS, yang diduga melakukan pemerasan saat menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2010–2015 dan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK pada 2015–2017.

Budi menambahkan KPK pada 18 November 2025 memeriksa dua agen TKA sebagai saksi yang sebelumnya memberikan uang karena diduga diperas oleh HS. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA.

Sebelumnya, pada Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan ASN di Kemenaker sebagai tersangka kasus pemerasan RPTKA. Para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar antara 2019–2024, di era Menaker Ida Fauziyah.

KPK menjelaskan RPTKA adalah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat dan pemohon TKA dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa pemohon memberikan uang kepada tersangka.

Kasus ini diduga bermula sejak era Menaker Abdul Muhaimin Iskandar 2009–2014, berlanjut saat Hanif Dhakiri 2014–2019, dan Ida Fauziyah 2019–2024. KPK telah menahan delapan tersangka, sementara Hery Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka tambahan pada 29 Oktober 2025.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka