Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta agar rencana pengadaan 105.000 mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dijalankan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) atau pemerintah dilakukan sesuai prosedur yang benar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya semua pengadaan barang dan jasa pemerintah dijalankan dengan taat aturan supaya risiko penyimpangan bisa diminimalkan.
"KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan," katanya di Jakarta, Senin.
Budi juga menekankan agar mobil yang dibeli sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.
"Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya," ujar dia.
Menurut Budi, peran pengawas sangat penting dalam setiap proses pengadaan, termasuk untuk kendaraan yang dibutuhkan Agrinas. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan penunjukan langsung dua produsen mobil asal India oleh Agrinas untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebelumnya, langkah impor mobil oleh Agrinas diumumkan perusahaan otomotif India, Mahindra and Mahindra Ltd atau M&M, melalui laman resmi mereka pada 4 Februari 2026. M&M menyatakan akan memasok 35.000 unit Scorpio pikap.
Pada 20 Februari 2026, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengonfirmasi kepada media di tanah air bahwa total 105.000 mobil akan diimpor dari India.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 35.000 unit pikap 4x4 dari M&M, 35.000 unit pikap 4x4 tambahan, dan 35.000 truk roda enam dari Tata Motors.
Sumber: ANTARA