Mentan & Menteri ESDM akui anggota Polri yang aktif di kementerian sangat membantu

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Dua menteri di Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kompak menyebut keberadaan anggota Polri aktif di kementerian membuat pekerjaan mereka terasa lebih ringan dan lebih teratur.

Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan baru soal aturan penugasan polisi di luar institusi kepolisian.

Andi Amran mengatakan keberadaan polisi aktif di kementeriannya bukan hanya legal, tetapi juga berperan besar dalam membantu kelancaran tugas birokrasi dan memperkuat pengawasan.

“Membantu, sangat membantu,” ujarnya.

Bahlil juga punya pandangan yang sama. Menurutnya, sektor energi yang penuh risiko butuh pengawasan ekstra ketat sehingga kehadiran aparat aktif, baik polisi maupun jaksa, sangat penting untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa, dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa di Kementerian ESDM ada beberapa personel Polri yang bertugas, termasuk Inspektur Jenderal kementerian yang berpangkat komjen.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari institusi Polri. Hal ini dituangkan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis 14 November.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka