Mensesneg ungkap alasan Prabowo setujui rehabilitasi tiga pejabat dalam kasus ASDP

waktu baca 2 menit

Putusan tersebut tidak bulat karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai ketiganya seharusnya dilepas karena kasus ini merupakan ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata

Jakarta (KABARIN) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa usulan penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi pada tiga pejabat ASDP yang tengah menjalani proses hukum berasal dari rekomendasi resmi DPR RI.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, Prasetyo mengatakan bahwa setelah menerima surat dari DPR, Kementerian Hukum langsung menindaklanjutinya dalam waktu satu minggu dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden.

"Istana langsung memproses surat tersebut sesuai aturan yang berlaku," ujar Prasetyo.

Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo bukanlah keputusan instan. Prosesnya melewati kajian panjang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, hingga para pakar hukum. Pemerintah, katanya, juga menerima banyak aspirasi terkait kasus ASDP yang sudah berjalan cukup lama.

Aspirasi itu kemudian dipelajari secara mendalam oleh Kementerian Hukum sebelum akhirnya dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden.

Hasilnya, Presiden memutuskan menggunakan hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga nama dalam perkara tersebut, yaitu:

  • Ira Puspadewi
  • Muhammad Yusuf Hadi
  • Harry Muhammad Adhi Tjaksono

Ketiganya merupakan pejabat yang sebelumnya tersangkut kasus terkait jajaran direksi ASDP sejak 2024.

“Alhamdulillah, sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami diminta menyampaikan keputusan ini kepada publik,” ujar Prasetyo.

Setelah penandatanganan, pemerintah akan memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers itu, Prasetyo didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

Sementara dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Putusan tersebut tidak bulat, karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai ketiganya seharusnya dilepas karena kasus ini masuk ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka