Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana mulai digarap DPR dan pemerintah

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi III DPR RI bersama pemerintah lewat Kementerian Hukum mulai mengulik Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang isinya mencakup sembilan pasal dalam satu paket aturan baru.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan kalau sembilan pasal itu disusun dalam tiga bab yang membahas penyesuaian pidana di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, sampai perubahan aturan di dalam KUHP yang baru.

“Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” ujar Eddy saat rapat panja di Komisi III DPR RI.

Ia memaparkan beberapa aturan yang ikut disesuaikan, termasuk soal denda yang kini sudah punya sistem kategori dalam KUHP terbaru.

“Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya.

Eddy juga menyebut ada penghapusan pidana minimum khusus, kecuali untuk kasus berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Salah satu contoh yang dihapus adalah minimum khusus untuk perkara narkotika.

Ia menjelaskan bahwa banyak kasus narkotika yang membuat penjara penuh padahal barang buktinya sangat kecil.

“Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” jelasnya.

Selain itu, RUU ini juga membahas konversi pidana kurungan, perubahan pidana kumulatif menjadi kumulatif alternatif, serta penyesuaian pidana dalam undang-undang perikanan sampai lalu lintas.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap agar KUHAP baru bisa langsung diterapkan tanpa muncul lagi revisi aturan tambahan.

“Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” kata Habiburokhman.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka