Jakarta (KABARIN) - Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan, yaitu Nicholay Aprilindo, kembali meminta Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara terkait kematian ADP.
"Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Nicholay menyebutkan bahwa selama ini Polda Metro Jaya baru mengumumkan kesimpulan dari para ahli melalui konferensi pers pada 29 Juli 2025.
Karena itu, ia menekankan pentingnya gelar perkara dilakukan segera agar prosesnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ada tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terkait.
Ia juga menegaskan permintaan agar proses gelar perkara dan audiensi dilakukan secara terbuka serta dihadiri media. Menurutnya, tidak ada alasan menutup informasi.
"Kalau ada dikatakan privasi, apa privasinya? Buka saja privasi, tidak perlu ditutup-tutupi, karena ini sudah menjadi rahasia umum. Sehingga kita bisa tahu penyebab kematian itu apa sebenarnya, Keluarga sudah memberitahu kepada kami bahwa buka saja privasi itu. Tidak perlu tutup-tutupi," katanya.
Nicholay menjelaskan bahwa keluarga ADP tidak dapat memenuhi undangan audiensi hari ini karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
"Ayahanda almarhum, Pak Suharyono, berhalangan karena kondisi kesehatannya dan istrinya juga mengalami sakit dan juga belum stabil, maka mereka tidak bisa hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menjadwalkan pertemuan dengan keluarga untuk memberikan penjelasan akhir dari proses penyelidikan kematian Arya Daru.
"Iya, benar mengundang keluarga dan orang tua (Arya Daru) untuk audiensi," kata Kombes Pol Budi Hermanto. Namun ia belum dapat memastikan apakah keluarga bisa hadir atau tidak.
"Rencana jam 13.00 WIB, kita lihat nanti," ucapnya.
Arya Daru ditemukan meninggal di kamar indekosnya di kawasan Menteng pada 8 Juli 2025. Kondisi kamar disebut rapi, wajah korban tertutup lakban atau plastik, serta tidak ditemukan tanda benturan keras di tubuhnya.
Sistem keamanan kos menggunakan smart lock sehingga akses masuk sangat terbatas, yang kemudian memunculkan banyak pertanyaan tentang dugaan kejanggalan.
Penyelidikan dilakukan oleh Polsek Menteng sebelum dialihkan ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan juga melibatkan analisis forensik, data digital, hingga rekaman CCTV. Meski demikian, belum ada kesimpulan pasti mengenai penyebab kematian apakah ini bunuh diri, pembunuhan, atau faktor lain.
Sejumlah pihak meragukan dugaan bunuh diri karena disebutkan bahwa kondisi Arya sedang positif. Ia dikabarkan berbahagia menjelang penugasan barunya ke luar negeri.
Ada pula dugaan bahwa ia mungkin terseret informasi sensitif lewat tugas diplomatiknya sehingga memunculkan spekulasi tentang kemungkinan pembungkaman.