KPK selanjutnya segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya
Jakarta (KABARIN) - KPK memastikan sudah menerima Keputusan Presiden yang berisi pemberian rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019 sampai 2022, salah satunya Ira Puspadewi.
"Surat sudah diterima," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa lembaga antirasuah itu segera menindaklanjuti proses pembebasan Ira bersama dua terdakwa lainnya.
Sebelumnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017 sampai 2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019 sampai 2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020 sampai 2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK kemudian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menyampaikan bahwa ia tidak menerima disebut merugikan negara. Ia mengatakan bahwa akuisisi itu justru memberi keuntungan karena mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin operasi.
Namun pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ira. Yusuf dan Harry masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Mereka dinyatakan merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion karena menilai tindakan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam perkara ini.