Geliat pariwisata NTB tinggi, tapi perlindungan pekerjanya rendah

waktu baca 5 menit

Mataram (KABARIN) - Pagi di pesisir Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), selalu riuh. Para pekerja musiman mulai menata dagangan, membuka penginapan, hingga memeriksa peralatan untuk tamu yang akan datang.

Mereka adalah wajah paling nyata dari pariwisata Lombok-Sumbawa, sebuah industri yang berkembang pesat, seiring hadirnya MotoGP, World Superbike, dan rangkaian ajang internasional lain yang membawa nama NTB ke panggung dunia.

Di balik kemeriahan itu, masih ada cerita tentang rapuhnya perlindungan bagi pekerja musiman yang bekerja tanpa kepastian.

Sebagian besar pekerja yang menopang denyut pariwisata NTB bergerak dalam pola pekerjaan tidak tetap. Mereka hadir saat musim liburan, ketika hotel penuh, ajang digelar, atau kunjungan wisata meningkat.

Setelah itu, roda ekonomi melambat dan sumber pendapatan kembali tidak pasti. Ketidakpastian ini bukan hanya soal pendapatan, melainkan juga perlindungan sosial yang belum merata.

Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan NTB menunjukkan bahwa dari potensi 1,2 juta pekerja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial di NTB, baru sekitar 530 ribu yang terdaftar.

Artinya masih lebih dari separuh pekerja belum terlindungi, dan mayoritas berasal dari sektor informal, termasuk pekerja pariwisata yang menjadi tulang punggung industri ini.

Angka itu mencerminkan jurang besar antara geliat pariwisata dan perlindungan sosial yang seharusnya mengiringinya.

Di Lombok dan Sumbawa, hotel berbintang, penginapan, pemandu wisata, penjual suvenir, pengemudi transportasi daring, hingga pekerja kegiatan musiman memiliki peran penting dalam menjaga reputasi NTB sebagai tujuan wisata unggulan.

Banyak dari pekerja itu bekerja tanpa jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua. Padahal risiko kerja selalu ada, mulai dari kelelahan, kecelakaan di lokasi wisata, hingga akibat cuaca ekstrem. Pekerjaan musiman tidak boleh berarti perlindungan yang musiman pula.

Berbagai kegiatan sosialisasi telah digalakkan, termasuk kepada sektor pariwisata. Namun tingginya mobilitas pekerja, sifat kerja harian, dan pola pendapatan yang tidak stabil membuat mereka sulit masuk ke dalam sistem perlindungan yang bersifat rutin.

Di sinilah peran negara dan daerah diuji, bagaimana memastikan pekerja di sektor yang paling dinamis ini turut memperoleh jaring pengaman yang adil.


Jaminan kerja

Upaya memperluas cakupan jaminan sosial di NTB sebenarnya sudah berjalan. Pemerintah Provinsi NTB melindungi 13.000 pekerja rentan dengan pembiayaan dari berbagai skema, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Beberapa kabupaten, seperti Lombok Timur, bahkan telah mendaftarkan seluruh perangkat desa dan ribuan pekerja rentan lainnya.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat lebih dari 352 miliar rupiah klaim manfaat disalurkan di NTB sepanjang Januari-Agustus 2025 untuk lebih dari 25 ribu pemohon. Artinya, kebermanfaatan program ini bukan lagi wacana, melainkan bukti nyata.

Meskipun demikian, perjalanan menuju perlindungan yang inklusif masih panjang. Pekerja informal, termasuk mereka yang menopang pariwisata menjadi kelompok paling rentan.

Hingga kini, 77,8 persen pekerja informal NTB belum terlindungi. Angka yang sangat besar untuk sebuah provinsi yang menempatkan pariwisata sebagai salah satu lokomotif ekonomi.

Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa kerja-kerja regulasi, sosialisasi, dan pemberdayaan belum merata, menyentuh basis pekerja musiman.

Momentum ajang internasional telah menciptakan ribuan peluang kerja baru, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh perluasan jaminan sosial.

Bahkan, 2.500 pekerja yang terlibat langsung dalam pergelaran MotoGP tahun lalu baru masuk dalam skema perlindungan, melalui intervensi pemerintah provinsi.

Di Lombok Timur, lebih dari 144 ribu pekerja telah terdaftar, menunjukkan bahwa kepemimpinan daerah yang kuat dapat mempercepat capaian nasional. Daerah lain memerlukan pendekatan serupa agar tidak tertinggal.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pelaku UMKM yang terdaftar baru sekitar 7.256 dari 149 ribu lebih potensi usaha. Padahal UMKM adalah aktor ekonomi yang sangat berkaitan dengan pariwisata, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga penyedia jasa.

Pemerintah daerah mulai mengoptimalkan instrumen-instrumen perlindungan. Kerja sama dengan kejaksaan juga menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan badan usaha dan memastikan setiap pekerja memperoleh hak perlindungannya.

Jaminan sosial tidak berhenti pada soal santunan, ia adalah fondasi keadilan ekonomi yang memungkinkan pekerja bangkit setelah risiko menerpa.

Dengan iuran, mulai dari 16.800 rupiah per bulan, pekerja musiman sebenarnya bisa mendapatkan perlindungan dasar. Tantangannya adalah memastikan akses yang mudah, layanan yang dekat, dan edukasi yang efektif.

Inovasi, seperti penggunaan agen Perisai untuk menjangkau wilayah desa telah menunjukkan hasil signifikan. Pekerja pedagang kecil, nelayan, atau pemandu wisata, kini semakin mudah mendaftar melalui mereka.

Pariwisata NTB memerlukan pekerja yang merasa aman dalam bekerja. Tanpa rasa aman, keberlangsungan industri sulit terjaga.

Perlindungan sosial bukan hanya kewajiban negara, melainkan kebutuhan strategis daerah agar ekonomi wisata tetap kokoh.


Perlindungan sosial

Ketika industri pariwisata tumbuh, kesejahteraan pekerjanya juga seharusnya ikut naik.

Perlindungan sosial menjadi penopang agar pertumbuhan itu tidak semu dan tidak meninggalkan pekerja musiman di belakang.

Dengan status kerja yang bergantung pada musim, pendapatan yang fluktuatif, dan risiko kerja yang tinggi, kelompok ini membutuhkan jaminan sosial sebagai pelindung, bukan sebagai opsi tambahan.

Beberapa langkah strategis bisa mempercepat pencapaian perlindungan yang inklusif. Pertama, daerah perlu menyusun regulasi yang mengikat, seperti menaikkan aturan tingkat kabupaten menjadi peraturan daerah agar perlindungan pekerja musiman memiliki dasar hukum yang kuat.

Kedua, skema pendanaan, seperti ZIS yang telah diperbolehkan oleh fatwa MUI dapat menjadi jembatan bagi pekerja yang kesulitan membayar iuran.

Ketiga, pelibatan desa melalui ekosistem perlindungan tenaga kerja desa dapat mempercepat cakupan kepesertaan sampai ke tingkat terbawah.

Jaminan sosial bukan hanya tentang manfaat jangka pendek berupa santunan. Ia adalah strategi jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan baru dan memastikan pembangunan pariwisata tidak menghasilkan ketimpangan.

Jika perlindungan bagi pekerja pariwisata diperkuat, produktivitas meningkat, ketidakpastian berkurang, dan daya saing objek wisata tumbuh.

NTB memiliki modal kuat, yakni pariwisata yang berkembang, komitmen pemerintah daerah, teknologi digital BPJS Ketenagakerjaan, serta jaringan sosial berbasis gotong royong.

Hal yang dibutuhkan sekarang adalah menyatukan semua kekuatan itu agar tidak ada lagi pekerja musiman yang bekerja tanpa perlindungan.

Pada akhirnya, membangun Indonesia melalui perlindungan pekerja yang inklusif berarti menghadirkan kebijakan yang melindungi semua kelompok, baik mereka yang bekerja tetap maupun musiman.

Ketika seluruh pekerja merasa aman, industri pariwisata bukan hanya bersinar di permukaan, tetapi juga berdiri kokoh di atas pondasi keadilan sosial.

Momentum ini penting dijaga demi masa depan NTB yang lebih sejahtera, adil, dan berkelanjutan.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka